Sabtu, 26 Oktober 2013

Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility atau yang biasa disebut juga dengan CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. 

Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya. CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan bentuk tanggung jawab mereka (perusahaan) terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. 

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal. Skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode Empat belas poin balanced scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility direncanakan terbit pada September 2010 akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.

Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya penyisihan gaji, penggalangan dana ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat. Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu kebenaran secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan. 

Contoh kasus:

Kesadaran perusahaan bahwa nasib dirinya tergantung juga pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar memang meningkat akhir-akhir ini. Karena itu, kita juga bisa lebih sering membaca berita tentang meningkatnya upaya-upaya yang termasuk sebagai corporate social responsibility (CSR). Di dalam negeri kita bisa melihat upaya-upaya seperti Telkom yang menyumbangkan komputer dan membantu koneksi Internet di desa-desa, Sampoerna dan Djarum yang rajin memberikan beasiswa, atau Unilever yang melalui produk Lifebouy membantu pembangunan kakus yang higenis di desa-desa. Siapapun yang melakukan hal-hal tersebut, dan apapun yang dilakukan mereka, kita tentu layak memberi mereka pujian. Kita juga berharap lebih banyak lagi perusahaan-perusahaan yang mengikuti jejak mereka. Sayangnya, kebanyakan perusahaan masih melihat CSR sebagai bagian dari biaya atau tindakan reaktif untuk mengantisipasi penolakan masyarakat dan lingkungan. Beberapa perusahaan memang mampu mengangkat status CSR ke tingkat yang lebih tinggi dengan menjadikannya sebagai bagian dari upaya brand building dan peningkatan corporate image. Namun upaya-upaya CSR tersebut masih jarang yang dijadikan sebagai bagian dari perencanaan strategis perusahaan. 

Kesimpulan:

Berdasarkan tentang teori dan contoh kasus yang sudah penulis jabarkan diatas adalah bahwa CSR atau Corporate Social Responsibility sangat penting bagi perusahaan dalam membangun sebuah perusahaan untuk jangka waktu yang sangat lama. Program CSR sendiri banyak memiliki dampak positif yang sangat baik bagi perusahaan itu sendiri, bukan semata-mata hanya akan mendatangkan kerugian karena banyaknya pengeluaran yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan program ini. Program CSR bisa menjadi sangat efektif dalam usaha perekrutan karyawan. 

Karena dengan adanya program CSR dalam perekrutan karyawan sangat mudah bagi perusahaan dalam mencari calon-calon karyawan dalam perusahaannya disekitar wilayah perusahaan mereka sendiri. CSR juga bisa membuat perusahaan menjadi lebih dikenal dengan masyarakat karena memiliki citra yang bagus dengan masyarakat dengan berbagai program postif yang mereka bisa lakukan. Untuk itu menurut saya CSR atau Corporate Social Responsibility sangat penting bagi suatu perusahaan karena tidak saja membantu lingkungan dan masyarakat itu sendiri, melainkan membantu perusahaan itu sendiri. Tetapi yang saat ini menjadi masalah utama dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia sendiri adalah sulitnya melakukan perubahan pola pikir para stakeholder perusahaan yang melihat bahwa program CSR lebih akan berdampak negatif pada perusahaannya. 

Sumber:
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html http://id.m.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan http://www.inspirasional.com/kategori/organisasi-sukses/etika-bisnis-csr/

Minggu, 13 Oktober 2013

Teori lokasi dalam pemilihan tempat dalam usaha

Landasan dari teori lokasi adalah ruang. Tanpa ruang maka tidak mungkin ada lokasi. Dalam studi tentang wilayah, yang dimaksud dengan ruang adalah permukaan bumi baik yang ada diatasnya maupun yang ada dibawahnya sepanjang manusia awam masih bias menjangkaunya. Lokasi menggambarkan posisi pada ruang tersebut (dapat ditentukan bujur dan lintangnya). Studi tentang lokasi adalah melihat kedekatan atau jauhnya satu kegiatan dengan kegiatan lain dan apa dampaknya atas kegiatan masing-masing karena lokasi yang berdekatan (berjauhan) tersebut.

Teori lokasi adalah ilmu yang menyelidiki tata ruang (spatial order) kegiatan ekonomi, atau ilmu yang menyelidiki alokasi geografis dari sumber-sumber yang potensial, serta hubungannya dengan atau pengaruhnya terhadap berbagai macam usaha/kegiatan lain baik ekonomi maupun sosial (Tarigan, 2006). Teori lokasi adalah suatu penjelasan teoritis yang dikaitkan dengan tata ruang dari kegiatan ekonomi. Hal ini selalu dikaitkan pula dengan alokasi geografis dari sumber daya yang terbatas yang pada gilirannya akan berpengaruh dan berdampak terhadap lokasi berbagai aktivitas baik ekonomi maupun sosial (Sirojuzilam, 2006:22). 

 Teori Lokasi adalah suatu ilmu yang mengkhususkan analisanya pada penggunaan konsep space dalam analisa sosial-ekonomi. Teori lokasi industri adalah suatu teori yang dikembangkan untuk memperhitungkan pola lokasi kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya kegiatan industri dengan cara konsisten dan logis Teori lokasi seringkali dikatakan sebagai pondasi dan bagian yang tidak terpisahkan dalam analisa ekonomi regional. Peranan teori lokasi dalam ilmu ekonomi regional sama halnya dengan teori mikro dan makro pada analisa tradisional. Dengan demikian analisa ekonomi regional tidak dapat dilakukan tanpa peralatan teori lokasi. Geografi Industri sebagai bagian dari Geografi ekonomi yang mempelajari lokasi industri, sedangkan faktor lokasi ini berkaitan dengan wilayah bahan mentah, pasaran, sumber suplai tenaga kerja, wilayah bahan bakar dan tenaga, jalur transportasi, kondisi wilayah, bahan bakar ( tenaga), buruh dan konsumen. Penerapan ilmu menentukan tempat atau lokasi, banyak dikaji oleh para perencana wilayah dalam kegiatan industri.

Banyak teori lokasi yang digunakan untuk menentukan lokasi industri. Pengambilan keputusan untuk memilih lokasi merupakan kerangka kerja yang prospektif bagi pengembangan suatu kegiatan yang bersifat komersil, yaitu pemilihan lokasi-lokasi yang strategis, artinya lokasi itu memiliki atau memberikan pilihan-pilihan yang menguntungkan dari sejumlah akses yang ada. Semakin strategis suatu lokasi untuk kegiatan industri, berarti akan semakin besar peluang untuk meraih keuntungannya. Jadi, tujuan dari penentuan lokasi industri yaitu untuk memperbesar keuntungan dengan menekan biaya produksi dan meraih pasar yang besar dan luas.

Faktor-faktor yang mempengaruhi atau perlu diperhitungkan dalam menentukan lokasi industri dinamakan faktor lokasi, yaitu sebagai berikut: 

  1. Bahan mentah, merupakan kebutuhan pokok dalam kegiatan industri, sehingga harus selalu tersedia dalam jumlah besar demi kelancaran produksi.
  2. Modal, peranannya sangat penting untuk kelancaran kegiatan produksi, baik dalam pengadaan bahan mentah, upah kerja dan biaya produksi lainnya.
  3. Tenaga kerja, merupakan tulang punggung kelancaran proses produksi, baik jumlah maupun keahliannya. 
  4. Sumber energi, kegiatan industri memerlukan sumber energi, baik berupa energi listrik, BBM dan gas. 
  5. Transportasi dan komunikasi, lokasi industri harus dekat dengan prasarana dan sarana angkutan atau perhubungan dan komunikasi, seperti jalan raya, jalan kereta api dan pelabuhan untuk memudahkan pengangkutan hasil industri dan bahan mentah, serta telepon untuk memudahkan arus informasi.
  6. Pemasaran, lokasi industri harus menjangkau konsumen sedekat mungkin agar hasil produksi mudah dipasarkan.
  7. Teknologi, penggunaan teknologi yang kurang tepat guna dapat menghambat jalannya suatu kegiatan industri.
  8. Peraturan, peraturan atau perundang-undangan sangat penting demi menjamin kepastian berusaha dan kelangsungan industri. seperti peraturan tata ruang, fungsi wilayah, UMR, perijinan, sistem perpajakan dan sebagainya.
  9. Lingkungan, faktor lingkungan yang kurang kondusif selain menghambat kegiatan industri juga kurang menjamin keberadaannya. Misalnya keamanan, jarak ke lokasi pemukiman, polusi atau pencemaran, dan sebagainya.
  10. Iklim dan sumber air, menentukan kegiatan industri, artinya keadaan iklim dan ketersediaan sumber air jangan sampai menghambat kegiatan produksi.


Menentukan lokasi industri adalah proses pemilihan lokasi optimal yaitu lokasi terbaik secara ekonomis (dapat memberikan keuntungan maksimal, biaya terendah dan pendapatan tertinggi). Namun semua faktor industri tersebut tentunya tidak seluruhnya dapat diakomodasi secara keseluruhan. Terkadang satu industri akan lebih dekat dengan lokasi bahan baku tetapi jauh dengan lokasi pemasaran, atau sebaliknya. Karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan maka lahirlah teori-teori untuk membantu memecahkan masalah penentuan lokasi, yaitu harus didasarkan pada faktor-faktor produksi paling dominan dari suatu kegiatan industri.

Pemilihan lokasi untuk setiap bentuk kegiatan dalam proses produksi sangat menentukan efektifitas dan efesiensi keberlangsungan kegiatan tersebut. Suatu lokasi yang optimal secara ekonomis, mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh suatu bentuk kegiatan. Dalam pemilihan lokasi industri yang tepat akan berkaitan dengan analisa ekonomi karena akan mempengaruhi biaya total proses produksi, selain faktor ekonomi juga dipengaruhi faktor ruang (spatial factor). Karena lokasi yang ideal itu jarang ditemukan, maka faktor yang paling menentukan berdirinya industri tersebut biasanya diorientasikan terhadap bahan mentah, pasar dan sumber bahan baku. Aksesibilitas adalah suatu faktor yang sangat mempengaruhi apakah suatu lokasi menarik untuk dikunjungi atau tidak. Tingkat aksesibilitas merupakan tingkat kemudahan di dalam mencapai dan menuju arah suatu lokasi ditinjau dari lokasi lain disekitarnya (Tarigan, 2006). Menurut Tarigan, tingkat aksesibilitas dipengaruhi oleh jarak, kondisi prasarana perhubungan, ketersediaan berbagai sarana penghubung termasuk frekuensinya dan tingkat keamanan serta kenyamanan untuk melalui jalur tersebut.

Contoh kasus: Di sekitar rumah saya atau tepatnya di komplek saya terdapat 2 minimarket. Kedua minimarket tersebut berada di depan komplek.

Analisis: Oke kalau menurut saya keberadaan 2 minimarket disekitar rumah saya berdampak positif. Mengapa saya bisa berkata demikian ? Karna ya kedua usaha tersebut mempunyai dampak yang sama tiap perusahaan nya. Kedua minimarket yang berada di komplek saya itu mengindikasikan bahwa adanya peluang yang besar jika mereka membuka di komplek saya tersebut. Karna berdasarkan teori yang sudah saya paparkan diatas bahwa semakin strategis suatu lokasi untuk kegiatan industri, berarti akan semakin besar peluang untuk meraih keuntungannya. Kedua minimarket tersebut menganut pola yang sama, yaitu menjemput bola. Mereka melihat bahwa peluanya besar, maka mereka membuka di komplek saya. Tenaga kerja yang digunakan juga bukan dari pegawai yang tempat tinggalnya jauh dari minimarket tersebut, melainkan dari dalam komplek saya sendiri.

Mengenai persaingan ya wajar lah pasti ada disetiap usaha atau bisnis yang dijalani. Itu tergantung dari masing-masing minimarket tersebut menanggapinya. Bagaimana mereka bisa menarik konsumen agar datang ke lokasi mereka menjual sesuatu, semua tergantung mereka. Mereka pasti mempunyai kiat-kiat tersendiri agar usaha mereka laku dan tidak gulung tikar atau bangkrut.

Sumber:
Repository.usu.ac.id
http://siswandikha.blogspot.com/2011/12/berbagai-teori-lokasi.html?m=1 http://deelacute.blogspot.com/2011/03/teori-segitiga-lokasional-oleh-alfred.html?m=1

Minggu, 06 Oktober 2013

Etika Dalam Kehidupan Sehari-hari

Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari banyak nya kepulauan, memiliki banyak kekayaan alam yang sangat amat melimpah. Sebuah karunia yang sangat amat luar biasa dari tuhan untuk Indonesia. Indonesia sendiri secara astronomis terletak antara 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT. Sedangkan untuk secara geografisnya Indonesia terletak di antara 2 benua, yaitu Benua Asia dan Australia. Indonesia juga diapit oleh 2 samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Itu pula yang menyebabkan Indonesia sangat strategis posisinya. Indonesia hanya memiliki 2 musim dalam setahun, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Indonesia memliki banyak adat istiadat, banyak kebudayaan, dan banyak hal yang dimiliki Indonesia tidak dimiliki oleh negara lain di dunia. Salah satunya adalah kebebasan dalam memeluk agama oleh penduduknya. Indonesia menganut paham demokrasi, sehingga itu yang menyebabkan Indonesia memberikan kekuasaan penuh kepada masyarakatnya untuk memeluk agama yang dipercaya oleh dirinya masing-masing. Terdapat 5 agama yang ada di Indonesia, yaitu islam, kristen, katholik, budha dan hindu. Keragaman itu pula yang membuat Indonesia semakin berwarna dengan berbagai perbedaan didalamnya.

Contoh kasus: Karena di Indonesia banyak memiliki keragaman di masyarakat, maka banyak pula konflik yang terjadi di Indonesia. Konflik seperti perdebatan antara suku, agama, ras dan antar golongan. Tapi yang paling sering dan paling banyak itu ya konflik mengenai agama. Karena tiap tiap orang menganggap nya bahwa agama yang dipeluknya merupakan agama yang terbaik diantara semua agama yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu banyak konflik yang disebabkan masalah agama.

Analisis: Sebenarnya sih masalah nya bisa diselesaikan dengan cara baik-baik dan dengan cara musyawarah dan mufakat. Tidak seharusnya diselesaikan dengan cara anarkis atau pun dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri dan banyak orang. Perbedaan itu wajar, tapi kalau sampai menyebabkan perpecahan atau keributan itu namanya tidak wajar. Etika dalam kehidupan itu sangat diperlukan. Tidak seharusnya juga perbedaan antar kepercayaan yang dianutnya masing-masing menjadi akar masalah dalam sebuah konflik disuatu negara. Adat istiadat di Indonesia tidak mengajarkan demikian, tetapi mengapa ada saja masyarakat yang berperilaku demikian ? Sedari kecil kita sudah diajarkan tentang etika, adat istiadat, rasa hormat atau respect sesama manusia. 

Perbedaan itu wajar adanya, sekarang tergantung dari masing-masing orangnya sendiri. Enggak sewajarnya kita saling ribut untuk memperdebatkan agama siapa yang paling benar, agama siapa yang salah. Justru kalau bisa ya kita saling share aja tentang agamanya masing-masing. Saya sendiri banyak memiliki teman yang dari agama A, B, atau C tapi sampai sekarang semuanya masih berhubungan secara baik tanpa adanya konflik apapun. Karena menurut saya perbedaan itu memberikan warna tersendiri dalam kehidupan kita sehari-hari. Tanpa harus membedakan satu dengan yang lainnya. Tanamkan etika dalam kehidupan sehari-hari. Etika diperlukan untuk mengatur kehidupan kita sehari-hari. 

Sumber: http://ilmupengetahuansosial.wordpress.com/2011/02/09/letakindonesia/